Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Medan, Bobby Nasution didampingi pimpinan OPD Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyegel Mall Center Point di di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur karena menunggak pajak lebih dari Rp250 miliar, pada Rabu (15/5/24).
Bobby Nasution mengatakan, penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan rentetan kegiatan lalu. Di mana mall Center Point memiliki tunggakan kewajiban yang belum dibayarkan sejak tahun 2011.
“Sejak pertama kali dibangun, mall Center Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya,” kata Bobby.
Baca juga: Warga Medan Padati Perayaan Imlek 2024 di Mall Center Point
Bobby menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola mall Center Point dan PT KAI untuk segera menyelesaikan tunggakannya.
“Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan,” sebutnya.
Bobby menjelaskan, adanya tunggakan yang Rp250 miliar lebih yang di belum dibayarkan PT ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.
Baca juga: Terungkap! Soe Tjin Wu, Pria Bunuh Diri di Mall Center Point Baru Ditinggal Mati Sang Istri
“Ini belum lagi pajak dari apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp250 miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan,” jelasnya.
Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Pemko Medan kepada PT ACK untuk menyelesaikan tunggakannya, Bobby mengaku bahwa pihaknya memberi waktu sampai 30 Mei 2024.
“PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30. Jadi kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan akan kita lakukan pembongkaran,” pungkasnya. (rahmad/hm17)