23.4 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Coba Gagahi Anak Tetangga, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

Simalungun, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial RS (35). Dia ditangkap polisi karena mencoba mencabuli seorang bocah perempuan berumur 13 Tahun, yang merupakan tetangganya. Insiden itu terjadi, Senin (1/4/24) tengah malam, di Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan, aksi pelaku katahuan setelah ibu korban terbangun karena teriakan anaknya, lalu bergegas menuju kamar.

Ibu korban melihat si pelaku berusaha melarikan diri. Kejadian itu langsung dilaporkan ibu korban ke Polres Simalungun, dan polisi menangkap pelaku pada Selasa (7/5/24).

“Ibu korban menemukan kancing baju anaknya terbuka dan langsung meminta keterangan tentang apa yang terjadi dan melaporkan ke polisi,” ujar AKP Ghulam, Jumat (10/5/24).

Baca Juga : Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencabulan ABG di Medan

Ghulam menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama untuk melindungi korban yang masih berusia anak-anak,” tegasnya.

Ghulam mengimbau kepada orang tua di Simalungun untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak. “Pelaku telah ditahan dan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ucap dia. (roland/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles