21 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Sriwijaya Air Buka Suara soal Penetapan Pendiri Perusahaan Tersangka Korupsi Timah

Jakarta, MISTAR.ID

Sriwijaya Air akhirnya bersuara soal penetapan tersangka pendiri perusahaan, yakni Hendry Lie, dalam kasus korupsi timah dengan potensi kerugian Rp271 triliun.

Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli buka suara soal penetapan tersangka pendiri Sriwijaya Air, yakni Hendry Lie dalam korupsi timah dengan potensi kerugian Rp271 triliun.

Ia menegaskan kasus yang menimpah Hendry Lie tidak berhubungan dengan PT Sriwijaya Air. Ia beralasan perusahaan itu merupakan bisnis yang berbeda.

Ia juga menegaskan pelanggan setia Sriwijaya Air Group tetap dilayani di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakangan. Perkara ini juga tidak berdampak terhadap perusahaan penerbangan tersebut.

Baca juga: Pemilik Sriwijaya Air Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

“Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,” tegasnya pada Selasa (30/4/24).

Sriwijaya Air Group berjanji akan terus mengimplementasikan standar yang ada dalam layanan operasional penerbangan mereka.

Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, di antaranya suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis dan Co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie

Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles