Simalungun, MISTAR.ID
Enam anggota majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menolak seluruhnya gugatan ataupun aduan yang dilaporkan oleh Buyung Tanjung. Putusan itu disampaikan majelis hakim pada persidangan di Jakarta, Senin (29/4/24).
Sebelum memutuskan perkara dengan nomor 18-PKE-DKPP/I/2024, majelis hakim DKPP memiliki kesimpulan dan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan para teradu.
Selain itu juga, majelis hakim membaca dan mempelajari kesimpulan tertulis pengadu dan para teradu, mendengar keterangan pihak terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu.
Baca Juga : DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, majelis hakim DKPP pun menolak pengaduan dari Buyung Tanjung sebagai pihak pengadu untuk seluruhnya.
“Merehabilitasi nama baik teradu I Adillah Feruari Purba selaku ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, Teradu II Purba Diamanson Purba, danTeradu III Charles Munthe masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito merangkap ketua dan anggota.
Selain itu juga, majelis hakum juga turut memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. “Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.