17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Anies Siap Bertemu dan Diskusi dengan Prabowo

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyatakan selalu siap untuk bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Baginya, pertukaran pikiran setelah kontestasi pemilihan presiden adalah hal yang wajar dan perlu dilakukan.

“Itu sesuatu yang normal-normal saja. Jadi, apabila datang waktunya tentu saja kita siap untuk selalu berdiskusi, tukar pikiran, bertemu, dan tidak pernah sedikitpun ada bayangan bahwa ini adalah sebuah kontestasi yang tidak ada ujungnya, [ini] ada ujungnya,” kata Anies di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa [23/4/24], seperti dilansir Tempo.

Anies selalu menegaskan bahwa lawan dalam pemilu adalah teman dalam demokrasi.

Baca juga: Sikap PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran Tunggu Rakernas

“Kami membedakan antara lawan dengan musuh. Kalau musuh saling menghabisi, kalau lawan saling menguatkan,” imbuhnya.

Bagi Anies, semua kandidat dalam pemilihan presiden adalah anak-anak bangsa yang berjuang bersama untuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan.

“Itu semua yang kita kerjakan. Jadi ketika proses kampanye, ketika proses pemilu, memang posisinya posisi lawan, tapi sesungguhnya kita adalah teman demokrasi,” kata dia.

Anies telah memberikan ucapan selamat kepada Prabowo dan berkomitmen untuk menjaga demokrasi bersama-sama.

“Kami pesankan kemarin juga sama-sama jaga demokrasi dan kami ingin agar ada transition of power yang berjalan dengan baik,” kata dia.

Mantan Gubernur Jakarta itu juga menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa pilpres.

Baca juga: Bupati Radiapoh Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Partai Golkar

“Kami terus siap bekerja dengan bidangnya masing-masing, dengan tugasnya masing-masing untuk Indonesia lebih baik,” tandas Anies.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Senin (22/4/24) di Gedung MK, Jakarta Pusat. (Tempo/hm22)

Related Articles

Latest Articles