19 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Bawa Tas Selempang Berisi Sabu, Warga Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dua orang pengedar sabu berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang dari tempat terpisah, pada Rabu (27/3/24) lalu.

Keduanya, Dani (27), warga Jalan Tirta Deli Gang Flamboyan dan Irwansyah Putra alias Tete, warga Jalan Tirta Deli, Gang Pandan Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dari Dani, petugas mengamankan barang bukti berupa tas selempang hitam berisi 25 paket sabu seberat 3,70 gram dan sebuah skop pipet.

Baca juga:Abang Beradik Pengedar Sabu di Sergai Ditangkap Polsek Kotarih

Kepada polisi yang menciduknya, Dani mengaku, sabu diperoleh dari Irwansyah Putra alias Tete. Tidak mau buruannya kabur, polisi kemudian bergerak cepat menangkap Irwansyah di rumahnya.

Dari penangkapan itu, terungkap bahwa barang bukti barang haram itu diperoleh dari F diduga bandar sabu (masih dalam penyelidikan) warga Kecamatan Tanjung Morawa.

Data yang diperoleh, penangkapan terhadap Irwansyah dan Dani berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di daerah tempat tinggalnya.

Baca juga:Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu Paket Besar di Tembung

“Keduanya merupakan pengedar narkotika berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas. Tersangka kini dalam proses hukum dan pengembangan dari mana mendapatkan narkoba tersebut,” jelas Kapolresta, Kombes Pol Raphael Sandy C Priambodo melalui pers rilisnya, pada Sabtu (30/3/24). (sembiring/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles