23.7 C
New York
Wednesday, August 28, 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja Tak Juga Tuntas, SP2HP Dikirim via WhatsApp

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Esra Herlina Natalia Gultom (39) ke Polres Tanah Karo belum juga tuntas, meski sudah lebih setahun berlalu. Ironisnya lagi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun hanya dikirim lewat aplikasi WhatsApp.

Penyidik pembantu Unit Tipiter III Satreskrim Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi Senin (18/3/24) mengakui bahwa pihaknya belum mengirimkan kembali berkas ke kejaksaan.

“Hari ini, nanti ku kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Soalnya Minggu kemarin aku tugas luar ke Medan,” ujarnya.

Baca juga: Polres Karo Belum Juga Ungkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja

Beberapa minggu sebelumnya, penjelasan serupa juga disampaikan Imanuelta Sembiring ketika dikonfirmasi Mistar.id.

Dalam SP2HP nomor B/155/III/2024/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2024 itu disebutkan bahwa kendala yang dialami penyidik dalam penanganan perkara kasus Esra adalah karena berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Karo (P-19) untuk dilengkapi penyidik.

Kasat Reskrim AKP Arham selaku pemberi tanda tangan dalam surat itu menjelaskan penyidiknya telah melengkapi petunjuk (P-19) dari JPU untuk dikirim kembali berkas perkara tersangka atas nama Horas Parlindungan Siringoringo ke jaksa.

Bahkan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Horas Perlindungan Siringoringo termasuk beberapa orang saksi.

Sementara itu, Esra Herlina Natalia Gultom mengaku heran karena SP2HP tertanggal 4 Maret 2024 itu belum diterima dalam bentuk surat dari Polres Tanah Karo.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pekerja Gereja di Polres Karo Tak Kunjung Selesai

“Janjinya mau diantar langsung sama penyidik yang menangani kasus saya. Tapi sampai sekarang tidak juga ada saya terima SP2HP. Jarang-jarang saya mendapat SP2HP. Padahal pelaporan pengaduan saya sudah setahun lebih,” ungkap ibu 3 anak itu.

“Apa memang segini lamanya untuk kasus pencemaran nama baik. Apa karena kami sebagai pelapor orang susah,” sambung wanita asal Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang kini bertempat tinggal di Kabanjahe, Kabupaten Karo ini.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan Esra Herlina Natalia Gultom, petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe ke Polres Tanah Karo, yang teregistrasi dengan nomor: STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT pada 26 Januari 2023 lalu dengan terlaporParlindungan Siringoringo. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles