Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkotika dalam 2 pekan terakhir, sejak 1 Maret 2024 lalu. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menahan 11 tersangka.
Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting saat konferensi persi di lobi Mapolres Labusel, Kamis (14/3/24).
“Dari periode 1 Maret 2024 hingga 14 Maret 2024 Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan telah melakukan ungkap kasus sebanyak 7 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang laki-laki,” katanya.
Baca juga: Tiga Pelaku Curas Terhadap Pasutri di Labusel Ditangkap, Seorang Lagi Buron
Dari ketujuh tersangka tersebut, sambung Endang, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 33,43 gram, ganja 0,29 gram, ponsel 9 unit, 1 unit sepeda motor dan uang Rp4.550.000.
“Dari 11 tersangka, keseluruhannya adalah warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan 3 di antaranya adalah residivis dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Seluruh tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Komplotan Perampok di Labusel Dibekuk, Motifnya Dendam dan Desakan Ekonomi
Endang juga mengimbau seluruh masyarakat Labusel agar membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Bagi yang telah menggunakan narkoba, kami juga mengingatkan agar segera menghentikan aktivitasnya karena kami dari Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penindakan terhadap semua pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya. (Oel/hm22)