19.3 C
New York
Monday, October 7, 2024

Bawaslu Dairi Desak Pemkab Tertibkan APK di Luar Zona Hari Ini

Dairi, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dairi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menertibkan dan membongkar sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang berada di luar zona (kawasan Kota Sidikalang).

Hal itu menyusul telah dua kali dilayangkannya surat pemberitahuan Nomor: 009/K.SU-03/PM/00.01/1/2024 kepada seluruh partai politik (parpol), soal larangan ketentuan zona APK.

Untuk itu, Pemkab Dairi diminta untuk melakukan penertiban sesuai waktu (tempo) yang ditetapkan sebelumnya pada surat yang berakhir pada tanggal 20 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha mengatakan, objek desakan penertiban APK dan bahan kampanye di luar zona sangat mengganggu ketetiban umum. Idrus mencontohkan banyaknya APK yang terpasang di luar zona seperti di median jalan, tiang listrik, jalan nasional (protokol) Kota Sidikalang, tempat ibadah, gedung fasilitas pemerintah, sarpras publik, serta taman pepohonan sebagaimana larangan tempat bahan kampanye Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023.

“Meminta Pemkab Dairi agar turut menertibkan mobil branding parpol dan caleg yang bebas parkir di seluruh fasilitas negara atau instansi pemerintah, seperti di Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati/Wabup, Ketua dan pimpinan DPRD,” ujarnya, Selasa (23/1/24).

Baca Juga : Baliho Caleg dan APK di Badan Jalan Buat Pemandangan Kota Sidikalang Semrawut

Menyikapi desakan ini, Pemkab Dairi melalui Kasat Pol PP, Horas Pardede mengatakan, jika Bawaslu Dairi tidak ada memberi rekomendasi kepada mereka. “Tidak ada Bawaslu memberikan rekomendasi kepada kami,” katanya.

Disinggung soal pernyataan Ketua Bawaslu terkait APK yang marak dipasang di tempat yang tak semestinya, Horas menyebut jika soal gangguan ketertiban umum adalah agenda rutin Satpol PP.

“Bukan urusan Bawaslu itu. Hanya saja rekomendasi permohonan penertiban dari Bawaslu sampai saat ini belum ada kami terima,” ucapnya.

Pantauan Mistar.id, banyak APK dan bahan kampanye lainnya dipasang di median sepanjang jalan protokol Sidikalang. Salah satunya pada tiang listrik terdapat spanduk bergambar Caleg DPRD Provsu Dapil 11 dengan tulisan mohon doa dan dukungan.

Selain membuat pemandangan menjadi semrawut, keberadaan APK di badan jalan juga mengancam keselamatan pengendara. “Mengganggu aktivitas masyarakat,” ketus salah seorang warga. (manru/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles