16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Ingat! Cairkan Dana JHT Ketenagakerjaan Lebih Awal Akan Dikenai Pajak

Jakarta, MISTAR.ID
Meski belum memasuki masa pensiun, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan uang pada program jaminan hari tua (JHT).

Akan tetapi jangan senang dulu. Peserta harus mengikuti syarat kepesertaan minimal selama 10 tahun dan nilai yang didapat adalah sebesar 30 persen dari total dana keseluruhan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, angka tersebut diproyeksikan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

“Dari data, yang mengambil 30 persen ini tidak banyak, kenapa? Kita melakukan survey ini karena memang tujuan dari JHT ini untuk memasuki keperluan pensiun. Kemudian dari sedikitnya peserta yang ambil 30 petsen, ada beberapa kendala, di antaranya masalah pajak,” ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:BPJS Tidak Tanggung Rapid Test, Tapi…

Kendala pajak menjadi beban bagi peserta yang ingin mencairkan dananya. Apalagi, jika dirasa memang tidak terlalu dibutuhkan, maka banyak peserta yang lebih memilih untuk mencairkannya saat masa pensiun nanti.

Ditambah konsekuensi pajak tinggi, maka Agus mengingatkan peserta harus mengetahui aturan mainnya.

“Kenapa pajak cukup besar? Karena pengambil JHT (diatur) sekali dalam ketentuan. Jadi katakan saya sekali ngambil, pajak sekali 5 persen. Tetapi jika saya ambil 30 persen (di awal), nanti dikenakan pajak progresif, besarannya 5 persen, 15 persen, 20 persen dan 30 persen,” paparnya.

Perbedaan besaran pajak progresif yang dikenakan tergantung pada saldo peserta. Jika saldo karyawan di bawah Rp50 juta maka akan dikenakan pajak 5 persen. Lalu, peserta dengan saldo Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen.

Kemudian, saldo Rp250 juta hingga Rp500 juta pajaknya 25 persen. Sedangkan pengenaan terbesar apabila saldo Rp500 juta maka pajaknya sebesar 30 persen.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles