Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Restu Utama Pencawan dan terdakwa Ismail Tarigan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Pencawan 1 Medan ditunda.
Diketahui, sidang pembacaan putusan diagendakan digelar hari ini, Jumat (5/1/2024), di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN). Namun, ditunda lantaran Panitera sedang di luar kota.
“Ditunda ke hari Senin (8/1/2024), (karena) Panitera keluar kota,” ujar Fauzan Irgi Hasibuan saat dikonfirmasi Mistar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam kasus ini, sebelumnya terdakwa Restu Utama Pencawan selaku eks Kepala Sekolah dan terdakwa Ismail Tarigan selaku eks Bendahara masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh JPU.
Selain penjara, JPU juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Baca juga: Sejumlah Hakim dan Panitera PN Medan Alih Tugas
Khusus terdakwa Restu Utama Pencawan, JPU juga menuntut agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.122.042.000 (Rp2,1 miliar).
Dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, apabila tidak harta bendanya tak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (deddy/hm17)