Batu Bara, MISTAR.ID
Seorang pemasok sabu-sabu di Serdang Bedagai (Sergai) diciduk setelah pengedarnya lebih dulu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai pekan lalu.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu AH Sagala mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah WD (23), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Pria itu ditangkap di kediamannya, Kamis (28/12/23) sekira pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara meringkus 3 pengedar di pinggir jalan, depan SMA Sei Bejangkar, Desa Sei Bejangkar, Jumat (22/12/23) lalu.
Baca Juga: Kencang dan Banting Setir, Angkot Kuning Terbalik di Jalan Stasiun Medan
Ketiganya adalah ARS (30) dan SS (30)–keduanya warga Kabupaten Serdang Bedagai–dan seorang perempuan inisial Nr (22) warga Gang Alpala, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari ketiganya, polisi menyita 100 butir pil ekstasi warna biru merk QP, seberat 33,53 gram (bruto).
“Petugas juga menyita 1 unit HP dan 1 unit mobil Toyota Agya BK 1652 VR dari tersangka ARS”, kata Sagala.
Saat diintergogasi polisi, ARS mengaku barang haram miliknya diperoleh dari WD, di Sergai.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan ke Serdang Bedagai hingga akhirnya meringkus WD di rumahnya.
Baca: Saling Lapor, Polsek Medan Kota Dinilai Tak Adil Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan
“Dari tersangka WD berhasil disita 5 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil extacy yang dibungkus di dalam plastik klip ukuran sedang, berat bruto 2,09 gram,” kata Sagala.
Selain itu, juga disita 6 unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika.
Saat ini, WD beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (ebson/hm22)