23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Jokowi: Penegak Hukum Proses Dana Kampanye Ilegal

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Merespon adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye ilegal.

Dirinya meminta, agar hal itu diproses oleh penegak hukum sesuai dengan regulasi. Jokowi menuturkan, uang gelap yang keluar jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 itu perlu diperiksa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat informasi mengenai temuan transaksi janggal dari PPATK, pada Selasa (12/12/23) dengan jumlah lebih dari Rp 500 miliar. PPATK menjelaskan transaksi keuangan yang dikaji berpeluang dipakai untuk penggalangan suara.

Baca juga:KPU dan Bawaslu Didesak Investigasi Aliran Dana Kampanye

“Ya seluruhnya harus mengikuti aturan yang ada. “Semua yang ilegal dilihat saja. Sesuai dengan regulasi, ya pasti ada proses hukum,” sebut Jokowi ditemui di Baranangsiang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (19/12/23).

Lebih dari 6.000 rekening peserta pemilu dan pengurus partai ditelusuri PPATK Dimana transaksi mencurigakan yang angkanya triliunan rupiah. Uang itu bersumber dari tindak kejahatan seperti penambangan ilegal, perambahan hutan, penyelundupan satwa liar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penjelasan PPATK, ada juga pendanaan kampanye berasal dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud MD Perihal Dana Kampanye

Cairnya pinjaman yang seharusnya dimanfaatkan untuk modal kerja debitur-debitur disinyalir dipakai demi kebutuhan simpatisan partai inisial MIA. Kurun waktu 2022-2023, total pencairan dari BPR dimaksud ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles