26.7 C
New York
Saturday, July 20, 2024

Oknum Dokter di Dairi Difitnah Lakukan Penipuan, Dimintai Uang Damai Rp70 Juta

Dairi, MISTAR.ID

Oknum dokter umum berinisial KTG yang bertugas di Puskesmas Parongil Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi mengaku didatangi 5 orang oknum mengaku pengacara, polisi, wartawan dan LSM. Para oknum itu mengancam, memeras dan meminta uang damai sebanyak sebesar Rp70 juta, dengan alasan sang dokter melakukan penipuan.

Ditemui di kediamannya, Senin (6/11/23), KTG didampingi istrinya STL mengatakan, peristiwa itu terjadi saat para pelaku mendatangi rumah dinas Puskesmas Pembantu Palipi, Jumat (3/11/23) sore. Mereka menuduh KTG melakukan penipuan uang terhadap MS, seorang klien pengacara.

“Mereka mengancam dan menuduh saya telah melakukan penipuan, hingga istri saya ketakutan. Saat itu mereka meminta uang perdamaian sebesar Rp70 juta, kalau tidak akan diviralkan di media sosial,” ucap KTG menirukan perkataan pelaku kepadanya saat itu.

Atas kejadian itu, korban dan istrinya merasa trauma dan takut. Korban kemudian menghubungi keluarganya yang juga seorang pengacara di luar Sumut dan akan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Baca Juga : Uang Sekolah Ludes, Siswi SMA di Dairi Jadi Korban Penipuan Telepon

Korban mengatakan, dirinya sebelumnya memiliki teman seorang oknum bidan berinisial MS yang bertugas di salah satu RS Pematang Siantar. Dimana, MS merupakan janda beranak tiga.

Pada Juli 2022, MS berkenalan dengan KTG yang saat itu berstatus dokter dan duda anak dua. Saat persahabatan mereka berjalan, KTG pernah dikirimi uang oleh MS, dibelikan android dan cincin emas 24 karat 3 mayam sebagai hadiah SUT dan hasil insentif.

Kemudian, pada Desember 2022, KTG menikah dengan istrinya sekarang STL dan diberkati di Gereja GKPS Lubuk Pakam, yang merupakan kampung orang tua KTG.
Menurut KTG, karena dirinya menikah dengan STL, oknum bidan berinisial MS itu diduga memanfaatkan ke 5 oknum tersebut untuk menagih seluruh pemberiannya kepadanya.

KTG dan istrinya kemudian bersedia mengembalikan uang dan barang MS dengan cara mencicil dengan total Rp20 juta. Sementara, MS meminta pengembalian uang atas barang HP dan cincin sebesara Rp38 juta.

Baca Juga : Anak Korban Pencabulan di Dairi Belum dapat Perhatian Pemkab

“Saya setuju membayar Rp20 juta dan uangnya sebagian sudah saya cicil. Mungkin karena dia mmeinta Rp38 juta itulah makanya dia menyuruh ke 5 oknum tersebut mendatangi tempat kami, seraya menuduh saya melakukan penipuan,” ungkapnya.

KTG mengatakan, apa yang dilakukan kelima oknum itu telah mencemarkan nama baik dirinya. Apalagi, istrinya sempat dibentak-bentak para pelaku. KTG mengaku sudah berkoordinasi dengan keluarganya, untuk melaporkan ke 5 oknum tersebut, terutama oknum polisi yang dia ketahui bertugas di Polres Dairi. (manru/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles