18.9 C
New York
Friday, August 23, 2024

Khalil Prasetyo: Lembaga Kemasyarakatan Bertugas Bantu Pemerintah

Medan, MISTAR.ID

Berkedudukan di kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan memiliki tugas untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Seperti yang termaktub di dalam perda, jenis Lembaga Kemasyarakatan yakni LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), TP PKK, Karang Taruna dan lembaga pemasyarakatan lainnya

Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Jalan Karantina II, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (4/11/23) dan Minggu (5/11/23).

Baca Juga: Tahun 2024 Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus

“Tak hanya di kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan ini juga bisa dibentuk di tingkat kecamatan dan kota,” katanya.

Pria yang akrab disapa Tyo ini mengungkapkan, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika perkembagan masyarakat, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus melibatkan elemen-elemen masyarakat. Elemen-elemen masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, adalah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat,” pungkasnya. (Rahmad/hm22)

Related Articles

Latest Articles