Bandung, MISTAR.ID
Usai melakukan penggeledahan rumah seorang perwira polisi dan rumah seorang tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari laptop, handphone, memory card, stik golf serta golok pada Rabu (31/10/23).
Semua barang bukti yang disita diduga kuat berkaitan dengan ditemukannya seorang ibu dan putrinya yang tewas di bagasi Toyota Alphard, yaitu Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu alias Amel (23) dua tahun silam, tepatnya Rabu 18 Agustus 2021 di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Cagak, Kabupaten Subang.
Dirkrimum Polda Jawa Barat Pol Surawan mengatakan, dari rumah perwira polisi ditemukan hardisk, memory card dan golok.
Baca juga:Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Perwira Polisi Diperiksa dan Geledah Rumahnya
“Jadi ada empat rumah milik Yoeries (digeledah), kemudian Mulyana, anggota banpol. Kita menemukan beberapa barang yang sedang kita lakukan pemeriksaan seperti handphone, memory card, laptop, stik golf, kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” ucap dia di Mapolda Jabar, Rabu (1/11/23).
Ia menuturkan stik golf diamankan dari rumah Mulyana. Barang-barang tersebut diamankan untuk diperiksa kembali diuji swab ulang apakah terdapat DNA korban.
Surawan menjelaskan, penggeledahan keempat dilakukan karena pemilik rumah adalah orang yang pertama kali datang ke tempat kejadian perkara (TKP) awal. Di antara mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi serta mengambil barang-barang di rumah korban termasuk mobil.
Baca juga:Dua Tahun Baru Terungkap, Mayat Ibu dan Anak yang Ditemukan di Bagasi Alphard Dibunuh Suami
“Mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil. Kita lakukan pemeriksaan ulang, hari ini kita panggil mereka untuk kita lakukan pemeriksaan di Polda,” kata dia.
Ia mengatakan orang-orang tersebut datang ke TKP dalam waktu yang berbeda termasuk juga Danu yang datang ke lokasi. Banpol sendiri bersama Danu diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengurasnya.
“Kemarin ada hardisk kemudian memory card kemudian juga ada golok yang kita amankan di tempat penggeledahan. Nanti kita lakukan swab ulang terhadap barang bukti itu kemudian kita cocokkan kembali dengan keterangan tersangka baru,” ucap dia.
Dalam perkara ini sudah ada lima orang tersangka, yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban. Mimin istri kedua Yosep Hidayah. M Ramdanu alias Danu keponakan korban Arighi dan Abi anak tiri Yosep.(repbulika/hm17)