25.2 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

KPPBC Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp8 Miliar

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan barang sitaan milik negara senilai Rp 8.069.967.000, Kamis (19/10/23) pukul 09.00 Wib.

Kegiatan pemusnahan bertempat di Penimbunan Pabean milik KPPBC TMP C Teluk Nibung, Jalan Panton, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan Kamis (19/10/23) pukul 09.00 Wib.

Baca Juga: Polres dan KPU Tanjung Balai Bahas Simulasi Sispamkota

Pemusnahan barang sitaan tersebut juga dihadiri Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi.

Usai pelaksanaan kegiatan, Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyatakan dukungannya terhadap pemusnahan barang sitaan tersebut.

“Dalam hal ini Polres Tanjungbalai mendukung kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai oleh KPPBC TMP C Teluk Nibung,” katanya.

Baca Juga: 25 Kelurahan di Kota Tebing Tinggi Belum Bebas BAB Sembarangan

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bukti nyata komitmen KPPBC TMP C Teluk Nibung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.

“Ini juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal, pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali,” pungkas Kapolres. (Yuna/hm22)

Related Articles

Latest Articles