11.4 C
New York
Tuesday, October 29, 2024

Akademisi: Perubahan Jadwal Pilkada 2024 Akan Bikin Penyelenggara Tunggang Langgang

Simalungun, MISTAR.ID

Keputusan pemerintah memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari semula pada bulan November menjadi September 2024 dinilai akan menyebabkan penyelenggara tunggang langgang. Selain itu, akan terjadi efek domino dari keputusan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Simalungun periode 2004-2009 Riduan Manik saat diwawancarai Mistar, Senin (9/10/23). Riduan mengatakan, dipercepatnya jadwal Pilkada juga pasti berpengaruh pada jumlah pemilih.

Hal yang sangat krusial dalam proses ini, sebut Riduan, adalah mengenai daftar pemilih.

Baca Juga: Pemerintah Setuju Pilkada 2024 Dimajukan, Revisi UU Akan Dibahas dengan DPR

“Dalam undang-undang Pemilu itu, yang dimaksudkan 17 tahun (usia pemilih-red) adalah pada hari H pemungutan suara. Berarti kalau sudah dimajukan 2 bulan, tentu berpengaruh kepada jumlah pemilih. Merubah itu bukan gampang, berarti penyelenggara akan tunggang langgang kaitan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

Akademisi dari Universitas Simalungun (USI) ini menambahkan, perubahan jadwal pelaksanaan pilkada akan memiliki efek domino.

“Efek domino itu artinya, akan terjadi perubahan anggaran, itu kan akan berubah. Ketika jumlah pemilih berubah, otomatis berubah juga anggaran, karena penganggaran itu per orang. Misalnya kita ada 180 juta orang, kemudian berkurang 2 juta orang, itu harus dikurangi jumlah biayanya, kalau tidak (dikurangi) kan bahaya, bisa jadi temuan dan bisa bahaya penyelenggara,” paparnya.

Baca Juga: Atasi Pengangguran, Disnaker Siantar Permudah Izin LPK untuk Cetak SDM Siap Kerja

Dekan Fakultas Hukum (FH) USI periode 2019-2023 ini juga mengatakan perubahan jadwal pilkada juga mempengaruhi alat kelengkapan pemilih.

“Itu kan efek domino itu, seperti sedang main kartu, kalau terus dijatuhkan kartunya kan jadi berubah itu. Nah! Itu namanya efek domino,” pungkasnya.  (Indra/hm22)

Related Articles

Latest Articles