31.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

45 Kg Sabu yang Disita Polisi di Sumut Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta

Sumut MISTAR-ID

Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) baru saja mengungkap sindikat pengedar sabu-sabu antar provinsi yang beroperasi mulai dari Aceh, Sumatera Utara hingga ke Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sindikat pengedar 45 kilogram sabu yang berhasil diamankan polisi Selasa 3 Oktober 2023 lalu, dikendalikan oleh oknum narapidana dari Lapas.

Baca Juga: Ayah, Anak dan Menantu Kompak Jadi Anggota Sindikat Sabu Antar Provinsi

“Ternyata, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas,” kata Hadi di Mapolda Sumatera Utara, Senin (9/10/23).

Dijelaskan Hadi, hasil pengembangan yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dalam kasus tersebut. Terungkap jaringan ini dikendalikan seorang narapidana (Napi) dengan hukuman 17 tahun penjara kurung.

Baca Juga: Polda Kalteng Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Polisi Tembak Warga di Seruyan

“Napinya itu berinisial N alias Agam, seorang Napi kasus narkoba yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara,” tutur Hadi.

Tersangka N alias Agam kata Hadi, yang mengendalikan jaringan M Yakob alias Acob, anak dan menantu Yakob dari dalam lapas. (Matius/hm22)

Related Articles

Latest Articles