13.8 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bos SMK Tri Surya 2 Porsea Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli dan Saksi Mahkota

Toba, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan dana Bos di SMK Swasta Tri Surya Porsea tahun anggaran 2021-2022 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp454.080.000 jalani persidangan secara offline pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/10/23).

Dalam persidangan itu, tiga terdakwa jalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi mahkota.

Kacabjari Toba di Porsea selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim, melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sulastri Siagian, dkk secara offline pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMK Tri Surya 2 Porsea Masuk Tahap Persidangan

“Tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sulastri Siagian, dkk secara offline pada PN Medan di Medan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yaitu Hafidz Tigor Barita ST CGCAF dan saksi mahkota,” ujar Kasi Intel Kejari Toba, J Oloan Maruli Sinaga dalam keterangannya, Sabtu (7/10/23).

Dalam kasus itu, lanjutnya, pasal yang didakwakan dan telah dibacakan dalam surat dakwaan sebelumnya yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau kedua melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Related Articles

Latest Articles