Tanjung Balai, MISTAR.ID
Personel Polres Tanjung Balai mengamankan 12 pengunjung KTV Hotel Tresya di Jalan Jenderal Sudirman KM7 Kota Tanjung Valai dan menyita 7 butir pil ekstasi, Sabtu (30/09/23) Pkl 22.50 Wib.
Kabag Ops AKP M Pardamean Pardede mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat personel Polres Tanjung Balai melakukan patroli skala besar.
Baca Juga: Cegah Barang Terlarang Masuk, Satpolairud Polres Tanjung Balai Patroli Laut
Ia menjelaskan, ke-12 orang tersebut masing-masing 7 laki-laki inisial ZE, TM, MMS, RAT, WK, SJ, AS dan 5 perempuan inisial WH, S, N, ZH, R diamankan dari dalam KTV.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi 7 butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,57 gram, 4 unit handphone,” katanya.
Baca Juga: 4 Pengedar Ekstasi dan 1 Pecandu Diringkus di Tanjung Balai, Istri Bandar Kabur
Dari ke-12 orang tersebut, dua di antaranya mengaku sebagai pemilik pil ekstasi yaitu ZE alias I (27), warga Jalan Letjen Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung dan wanita inisial WH alias W (29), warga Jalan Barokah, Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.
“Saat ini seluruhnya sudah diamankan dan menjalani proses di Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai,” pungkas M Pardamean. (Yuna/hm22)