18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Aturan Bagi Pedagang Oline Bakal Diterbitkan, Tiktok Minta Pemerintah Memikirkan Nasib Jutaan Penjual

Jakarta, MISTAR.ID

Rencana pemerintah untuk merevisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menjadi perhatian serius bagi masyarakat khususnya yang menggerakkan usahanya melalui media sosial.

Pertanyaan demi pertanyaan disampaikan pengguna media sosial seperti pengguna Tiktok Shop. Masyarakat ingin memastikan seperti apa aturan yang akan diterapkan pemerintah. Pertanyaan itu muncul tidak lepas dari rasa kekhawatiran akan “matinya” bisnis yang digeluti.

“Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan keluhan penjual lokal pada Senin (25/9/2023).

Baca juga:Online Shop Kian Marak, Sejumlah Pedagang di Siantar Menjerit Terlilit Utang dan Gulung Tikar

Pihak Tiktok yakin bahwa bahwa social commerce tercipta justru menjadi solusi atas masalah nyata yang kerap dihadapi pelaku UMKM. Lahirnya aturan itu diyakini dapat membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online.

Pihak platform Tiktok mengaku siap untuk menghormati hukum yang diterapkan di Indonesia. Namun pemerintah diminta untuk tetap mempertimbangkan kembali dampak pada jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang menggunakan Tiktok Shop.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” jelas Tiktok Indonesia spokesperson.

Baca juga:Mendag Larang Flatform Social Commerce Menfasilitasi Transaksi Niaga

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebutkan revisi permendag menata mengenai sistem kelola dan pola perdagangan digital. Salah satunya yang menjadi perhatian serius pemerintah adalah media sosial hanya bisa dipergunakan untuk memfasilitasi promosi dan dilarang melakukan transaksi secara langsung.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh dia hanya boleh promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi tv kan nggak bisa terima (uang), dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Media sosial dan e-commerce juga harus dipisah. Jadi algoritma di dalamnya tidak akan dikuasai oleh satu perusahaan saja. Media sosial juga tidak diperbolehkan menjadi produsen. Aturan tersebut juga mengatur soal produk impor, misalnya dimasukkan dalam positive lift.

Revisi itu juga akan berisi mengenai produk impor. Untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memiliki standard dan wajib mendapatkan sertifikasi halal . Selain itu transaksi produk impor dari e-commerce minimal senilai US$100.(cnbc/hm17)

Related Articles

Latest Articles