Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Satu dari dua pelaku jambret di Jalan Darat, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi berhasil diringkus polisi, Jumat (22/9/23) dinihari sekira pukul 01.00 Wib.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka inisial AA alias Opung (25) warga Jalan KF Tandean, Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir di kawasan Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir.
Baca Juga: Oknum TNI Diduga Melakukan Pelecehan Terhadap Sesama Jenis, Tujuh Juniornya Jadi Korban
Agus menjelaskan, aksi penjambretan itu dilakukan Opung bersama temannya yang saat ini buron pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 07.30 Wib.
Saat itu, korban Almaya Indrawati (61) sedang berjalan sepulang dari pasar melintasi Jalan Darat, Kelurahan Damar Sari. Ketika tiba di samping TK Pembina Kota Tebing Tinggi, dari arah berlawanan Opung dan temannya melintas mengendarai sepedamotor matic dan langsung merampas dompet yang digenggam Almaya di tangan kirinya.
Akibat peristiwa itu, Almaya Indrawati–warga Jalan Ahmad Bilal, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir–kehilangan KTP dan uang tunai Rp1.385.000, seperti laporan pengaduannya di Polsek Padang Hilir.
Baca Juga: Mopen Martabe Tabrak Truk di Sigumpar, Sopir dan 1 Penumpang Tewas, 1 Luka Berat
Almaya berteriak minta pertolongan warga ketika itu, namun saat itu kondisi masih sepi.
Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapat informasi bahwa Opung sedang berada di Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Jumat dinihari.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir sementara satu rekannya masih kita buru,” pungkas AKP Agus.(Nazli/hm22)