16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Miris! Ayah Kandung Cabuli Balita 3 Tahun di Padangsidimpuan

Padangaidimpuan. Mistar Id

Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Padangsidimpuan. Tepatnya di daerah Kecamatan Padangsidimpuan, Batunadua, Kota Padangsidimpuan yang dilakukan tak lain ayah kandung korban sendiri.

Berdasarkan keterangan saksi, yang disampaikan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Kompol L. Sihaloho, jumat (15/9/23) pada media. Aksi bejat ini terbongkar setelah ibu kandung korban berinisial RA (33) mendapat pengakuan dari korban (bunga) masih balita. Ia langsung melaporkan tersangka beranisial AS (38), ke Polres Padangsidimpuan.

“Dari keterangan saksi pelapor, tersangka AS telah melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya yang masih berusia 3 tahun. Ini diketahui saksi setelah adanya pengakuan korban dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh suaminya (AS) yang juga ayah kandung korban,” ungkap Kompol L. Sihaloho, jumat (15/9/23).

Baca juga: Cabuli Keponakan Sendiri, FS Jalani Tes Perilaku Seksual

“Terkuaknya aksi pencabulan tersebut, berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang mana kerap melihat korban sering menangis ketika buang air kecil. Ibu korban yang curiga langsung menanyakan penyebab, dan diketahui alat kelamin sang anak sudah mengalami luka lebam dan berdarah,” tambah L Sihaloho.

Mengetahui hal tersebut, RA selanjutnya membawa korban berobat ke Bidan dekat. Setelah dilakukan pemeriksaan, sang Bidan menyarankan kepada ibu korban untuk melakukan visum et repertum. Lantaran luka yang dialami korban cukup parah. Kemudian ibu korban pun mengintrogasi korban. Saat itulah, korban mengaku dicabuli ayah kandungnya.

Lanjut Kasi Humas, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 lalu sekira pukul 07.15 WIB. Dimana pelapor memandikan korban di kamar mandi lalu meninggalkan korban untuk beres-beres rumah. Tidak lama kemudian korban tiba-tiba berteriak dan menangis lalu ibu korban pun menghampirinya dan melihat bahwa kemaluan korban mengalami luka.

Baca juga: Cabuli 24 Santri Ponpes di Palas, Dua Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara di PN Subuhan

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Sihaloho. (Asrul/hm21).

Related Articles

Latest Articles