23.1 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Sidang Tuntutan Secara Daring, Ini Kata PH dan Terdakwa Achiruddin

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan diagendakan akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dua kasus yang menjeratnya, yakni penganiayaan dan penimbunan solar ilegal.

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan kasus penganiayaan dijadwalkan akan dilangsungkan Rabu (13/9/23). Sementara, dalam kasus penimbunan solar ilegal, Achiruddin rencananya akan mendengarkan tuntutan JPU, Senin depan, (18/9/23)

Kedua sidang tuntutan tersebut akan digelar secara daring (online). Hal itu terungkap dalam dialog antara Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) Achiruddin Hasibuan seusai sidang pemeriksaan saksi yang meringankan.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Penimbunan Solar Ilegal Achiruddin Hasibuan Digelar Pekan Depan

“Sidangnya bagaimana JPU? Masih offline atau online?” tanya Hakim Oloan ke JPU di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/9/2023).

Menjawab pertanyaan tersebut, JPU Randi Tambunan meminta sidang tuntutan terhadap dua kasus yang menjerat Achiruddin digelar secara daring.

“Karena pembuktian sudah selesai Yang Mulia. Kami mengajukan kepada majelis hakim agar online saja,” ujarnya.

Setelah mendengar jawaban JPU, Hakim Oloan langsung melemparkan pertanyaan kepada PH Achiruddin tentang bagaimana tanggapan PH terkait sidangnya digelar secara online.

Related Articles

Latest Articles