Medan, MISTAR.ID
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan diminta segera menangkap wanita tersangka kasus penganiayaan berinisial L (27).
Sebab, kasus itu sudah berjalan 1,9 tahun sejak dilaporkan korbannya Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur pada 8 Januari 2022 lalu.
Namun, sampai saat ini L, warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence masih bebas berkeliaran, meski sudah berstatus sebagai tersangka.
“Kita meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1,9 tahun,” ujar Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir, Jumat (8/9/23).
Baca juga:Â Pulang Nobar Bola, Pria di Medan Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Pemuda
Dijelaskan Frisdarwin, peristiwa penganiayaan terhadap korban saat masih menjadi mertua tersangka terjadi pada Sabtu (8/1/22) sekira pukul 21.30 WIB. Penganiayaan yang mengakibatkan tangan korban luka, pinggang dan kepala sakit itu terjadi di kediaman mereka.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan Harianto (37),” sebutnya.