Medan, MISTAR.ID
Aipda Suhendri, eks penyidik Polsek Medan Area dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa Aipda Suhendri merupakan aparat penegak hukum dan melanggar hukum. Kemudian, dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika
“Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan,” jelas Jaksa Rahmah Yani Amir di dalam ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/23).
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai terdakwa Aipda Suhendri secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Jemput Sabu 5 Kg ke Tanjung Balai, Kurir Narkoba Divonis PN Medan 20 Tahun Penjara
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).