21.9 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Digugat Mantan Wali Kota Siantar, KPK Irit Bicara

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui biro hukum menghadiri sidang perkara gugatan yang dilayangkan mantan Wali Kota Pematang Siantar, Robert Edison (RE) Siahaan, pada Rabu (6/9/23).

Namun majelis hakim harus menunda persidangan hingga 20 September 2022.

Majelis hakim yang dipimpin Renni Ambarita, bersama hakim anggota Nasfi Firdaus dan Katerina Siagian menunda persidangan karena tergugat IV, ahli waris Esron Samosir tidak hadir.

Baca juga: Rumah Pribadi Dilelang, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Gugat KPK Rp45 Miliar

Dalam perkara nomor 73/Pdt.G/2023/PN Pms, RE Siahaan menggugat KPK, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar dan ahli waris almarhum Esron Samosir sebagai pemenang lelang.

Anggota Biro Hukum KPK, Togi tak banyak komentar terkait kasus tersebut. “Ya kita memenuhi panggilan. Tentunya kita punya persiapan. Untuk lebih detailnya silahkan ke kantor melalui juru bicara,” ujarnya sembari meninggalkan wartawan.

Sementara itu, penasihat hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing menanggapi santai penundaan persidangan itu. Majelis hakim, kata Daulat, memiliki kewenangan menunda jika pihak terkait tidak hadir.

“Untuk memenuhi hukum acara, hakim masih berkenan menunda persidangan itu, memanggil tergugat IV,” ujar Daulat di depan ruang sidang.

Baca juga: Alamat Rumah Tujuan Keliru, Sidang Perdata Gugatan Eks Wali Kota RE Siahaan Ditunda

Dalam perkara tersebut, Wali Kota periode 2005-2010 ini meminta pengadilan memutuskan pihak tergugat membayar sekaligus kerugian materil dan immaterial senilai Rp 45.250.000.000.

Kemudian mengembalikan tanah seluas 702 meter persegi berikut bangunan di atasnya. Tanah tersebut telah dipecah menjadi 4 sertifikat.

Daulat beralasan, putusan perkara korupsi yang menjerat RE Siahaan pada tahun 2013 lalu mengenai pidana pokok maupun tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi, dengan pidana penjara selama 12 tahun. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles