16.8 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Berikut Besaran Tarif Pemeriksaan Gula Darah Hingga Kolesterol di Puskesmas se-Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ada beragam penyakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Salah satunya yaitu, penyakit yang memerlukan cek laboratorium seperti cek darah sederhana.

Penyakit yang memerlukan cek laboratorium seperti cek darah sederhana antara lain, gula darah, asam urat dan kolesterol dapat dilakukan secara teratur di fasilitas kesehatan (faskes) mana pun.

Baca juga: Cek Gula Darah, Asam Urat dan Kolesterol Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Namun bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang tergolong ke dalam kategori kurang mampu dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

Cek darah di Puskesmas Apakah Mahal Pakai BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek lab, haruslah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta mendaftar. Salah satunya adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Baca juga: Berikut Daftar Operasi dan Penyakit Terkini Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Menurut Kepala Puskesmas UPTD Kartini  (Kapus) Kartini, Zakia Husna Nasution saat dikonfirmasi, tidak menampik bahwasanya untuk pemeriksaan cek darah sederhana antara lain gula darah, asam urat dan kolesterol adalah berbayar. Namun jika, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara mandiri.

“Pelayanan cek darah diberikan secara gratis kepada peserta BPJS kesehatan, jika terbukti telah menjalani pemeriksaan darah dari rujukan dokter. Namun, di luar advice atau nasihat dari dokter penanggung jawab pasien, harus bayar,” katanya saat dijumpai di Puskesmas beralamat di Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar ini, pada Senin (4/9/23).

Zakia menyebutkan, seluruh Puskesmas di Kota Pematang Siantar juga menjalankan hal yang sama. Pasal, keputusan itu juga sudah merupakan kebijakan dari pemerintah daerah. Hal itu tertulis di dalam lampiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014.

Baca juga: Terkait Kamar Sering Penuh di RS Swasta, DPRD Medan Segera Panggil Dinkes dan BPJS Kesehatan

“Setiap Puskesmas ada papan pengumuman tentang penjelasan biaya untuk cek darah seperti gula darah, asam urat dan kolesterol,” ucapnya, sambil menunjukkan sebuah tulisan dalam bentuk flyer besar ditempel di dinding ruang tunggu pada pasien yang akan berobat.

Dalam flyer tersebut ditulis secara terperinci beberapa komponen pelayanan kesehatan beserta besar biaya retribusinya. Untuk pemeriksaaan darah seperti golongan darah tarifnya Rp 2.500. Gula darah tarifnya Rp 12.000. Kemudian, asam urat tarifnya Rp 20.000. Sedangkan kolesterol Rp 24.000.

Besaran tarif itu sesuai seperti dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 menyebutkan, bahwasanya untuk pemeriksaan gula darah, Gula Darah Puasa (GDP) dan Gula Darah Post Prandial (GDPP) ditetapkan sebesar Rp 10.000 sampai dengan Rp 20.000. (yetty/hm16)

Related Articles

Latest Articles