19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Soal Jumlah Galian C di Simalungun, Kapolres: Nanti Kita Cek

Simalungun, MISTAR.ID

Di Kabupaten Simalungun, keberadaan tambang galian C ilegal terus bertumbuh seiring dengan berjalannya waktu.

Aktivitas penambangan ilegal yang mengakibatkan perubahan topologi lahan, serta mempercepat erosi tanah itu tampaknya akibat kurang pengawasan dari pihak berwajib.

Penelusuran mistar.id, beberapa Kecamatan di Kabupaten Simalungun terdapat aktivitas galian C yang sudah beroperasi selama 3 hingga 10 tahun lamanya. Namun tak diketahui apakah aktivitas yang merusak alam tersebut memiliki izin pertambangan atau tidak.

Baca juga: Camat Gunung Malela Akui ada Galian C Tanpa Izin dan Selalu Diminta Kontribusinya

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung menyebutkan, tahun ini pihaknya tidak ada menangani kasus galian C di wilayah hukum (wilkum) yang dipimpinnya.

“Belum ada,” kata mantan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) ini saat dikonfirmasi mistar.id, pada Kamis (31/8/23).

Namun demikian, Ronald mengatakan, akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang berdampak pada lingkungan tersebut. “Nanti kita cek,” ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 ini.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan jika perizinan pertambangan merupakan wewenang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga: Galian C Banyak di Kabupaten Simalungun, Pegang Izin Hanya 15

“Kalau galian C izinnya dikeluarkan oleh Disperindag  ESDM Sumut,” tutur putra kelahiran Kota Pematang Siantar ini.

Sebelumnya diberitakan mistar.id, hanya 15 galian C yang memiliki izin di Kabupaten Simalungun.

Hal itu disampaikan Kepala Admin Disperindag ESDM Cabang Dinas Wilayah III Pematang Siantar, Rahmat Siregar.

“Data izin galian C di Kabupaten Simalungun yang diterbitkan pemerintah pusat maupun provinsi yakni izin aktif 15, habis berlaku 6, eksplorasi 28, SPIB 5, IUP 5, dan SPIB dalam proses 5,” ujar Rahmat, pada Rabu (23/8/23).

Baca juga: Galian C Ilegal Beroperasi di Kecamatan Tanah Jawa, Kompol Manson: Polsek Tidak Berwenang Menindak

Sementara itu, berita lainnya di daerah Kecamatan Tanah Jawa, semua galian C beroperasi tidak memiliki izin. Praktek ilegal itu sudah berjalan bertahun-tahun dan merusak lingkungan.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan ataupun penanganan terkait masalah itu.

Menurut Manson, penanganan galian C ilegal berada di Polres Simalungun yaitu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim.

“Kalau galian C itu ditangani Unit Tipiter. Polsek tidak berwenang untuk itu,” kata Manson, kepada mistar.id, Jumat (25/8/23) via WhatsApp (WA). (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles