Medan, MISTAR.ID
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan ada 22 Peraturan Daerah (Perda) yang akan dicabut atau tidak berlaku lagi. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan Atas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (20/6/23) lalu.
Kabag Hukum Pemko Medan Yunita Sari saat dikonfirmasi Mistar mengatakan, bahwa 22 Perda yang akan dicabut tersebut masih terus berlaku sampai terbitnya Perda baru yang saat ini masih digodok di DPRD Medan.
“Memang akan segera dicabut, namun masih berlaku sembari menunggu hasil Perda yang baru dari DPRD Medan,” kata Yunita Sari, Rabu (30/8/23).
Dia menjelaskan, dengan disahkannya Perda Pajak Daerah Baru akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Baca Juga: Terjadi Setiap Hari, Warga Keluhkan Kemacetan di Jalan Willem Iskandar-Simpang Kampus Unimed
“PAD itu antara lain dari Opsen PKB, opsen BBNKB dan perubahan atau penyesuaian tarif pada pajak hiburan,” sebutnya.
Adapun 22 Perda Kota Medan yang segera dicabut, yakni:
1. Perda No 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
2. Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
3. Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
4. Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
5. Perda No 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
6. Perda No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, sebagaimana telah diubah dengan Perda No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
7. Perda No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
8. Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
9. Perda No 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
10. Perda No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
11. Perda No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
12. Perda No 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan
13. Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Baca Juga: Unimed Bakal Buat Rumusan Terkait Kebijakan Mahasiswa Tak Wajib Skripsi
14. Perda No 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengaduan Mayat
15. Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah Di Bidang Perhubungan
16. Perda No 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
17. Perda No 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
18. Perda No 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
19. Perda No 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
20. Perda No 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
21. Perda No 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
22. Perda No 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (Rahmad/hm22)