23.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Permahi Siantar: Putusan MK Kampanye di Sekolah Berdampak Buruk Terhadap Penyalahgunaan Sistem Pendidikan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Pematang Siantar, soroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kampanye yang diperbolehkan di dalam Kampus. Itu dinilai berdampak buruk terhadap penyalahgunaan sistem pendidikan di Perguruan Tinggi.

Ketua Permahi Pematang Siantar Michael Hutajulu, menyampaikan kritikan tentang putusan MK bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, pada 15 Agustus 2023 lalu. Dimana MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.

“Pasal 280 ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK): Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ujarnya, Kamis (24/8/23).

Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Mahasiswa Siantar Tolak Kampanye di Dunia Pendidikan

Adapun bunyi penjelasannya, sambung Michael, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“MK mengetok palu putusan, berarti MK hanya melarang secara total kampanye di tempat ibadah namun tetap memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” sebut Michael.

Lewat putusannya, sebut dia, MK menghapus bagian penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Pasal itu sendiri juga direvisi menjadi “Pelaksana peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Baca juga: Putusan MK, Dekan FH USI: Silahkan Datang ke Kampus, Tapi Jangan Mengagitasi

“Dari kajian Permahi untuk saat ini belum mendapatkan kejanggalan fatal atau maladministrasi tentang Putusan MK tersebut. Namun yang menjadi keresahan kita ialah pasal tersebut dapat berdampak serta merusak dunia pendidikan di dalam kampus dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles