Medan, MISTAR.ID
Konglomerat Mujianto alias Anam divonis 9 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Saat ini terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit macet sebesar Rp39.5 miliar itu telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Mujianto disebut berencana mengajukan peninjauan ulang (PK) ke MA, sebagaimana diungkapkan penasehat hukum (PH)-nya, Surepno Sarfan.
Baca Juga: Kejatisu Bilang Mujianto Ditangkap, PH: Menyerahkan Diri, Bukan Ditangkap
Saat dikonfirmasi kembali terkait kejelasan rencana PK tersebut, Surepno mengatakan rencana tersebut mudah-mudahan jadi dilakukan.
“Mudah-mudahan jadi. Masih menunggu salinan putusan dari MA, belum dapat [salinan putusannya-red],” ungkapnya kepada Mistar lewat pesan WhatsApp, Senin (14/8/2023).
Ia pun menjelaskan alasan mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA tersebut. Kata Surepno, karena pihaknya dan Mujianto sendiri merasa keberatan atas putusan tersebut.
“Pastilah (keberatan atas putusan kasasi MA),” cetusnya.
Baca Juga: Kejatisu Berhasil Tangkap Konglomerat Mujianto Setelah Berstatus DPO
Saat ditanya terkait apa yang menjadi keberatan terhadap putusan kasasi MA tersebut, Surepno mengatakan, putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Putusan MA tidak sesuai dengan fakta persidangan, tapi secara lebih detail kita belum tahu pertimbangan hukum Majelis Hakim MA,” jelasnya.
Lanjut Surepno, pertimbangan hukum itu ada dan dituangkan di dalam salinan putusan.
“Sementara, salinannya belum ada sampai sekarang yang kami terima hanya petikan yang hanya berisikan amar putusan. Pertimbangan hukum hakim itulah berisikan alasan apa hakim menjatuhkan putusan seberat itu,” pungkasnya. (Deddy/hm22)