Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) tidak sembarangan dalam melakukan sosialisasi.
Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis mengatakan, dalam melakukan sosialisasi berupa pemasangan baliho maupun spanduk, setiap bacaleg dan parpol harus menaati aturan peraturan daerah (perda) yang diterbitkan setiap pemerintahan kabupaten/kota.
“Kita minta bacaleg dan parpol berpegang pada aturan aturan perda yang diterbitkan setiap kabupaten kota terkait kenyamanan dan ketertiban umum,” ujarnya, Senin (14/8/23).
Baca Juga: Bawaslu Sumut: Tak Ada Pelanggaran Vermin Bacaleg 2024 di KPU Sumut
Aswin mengatakan, bila melakukan pelanggaran, pihaknya menyerahkan kepada penegak hukum masing-masing Pemkab/Pemko dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkannya.
“Kita serahkan kepada Pemda masing-masing kabupaten/kota,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah baliho dan poster menampilkan wajah dan nama bacaleg mulai bermunculan di Kota Medan, padahal masa kampanyenya pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai.
Baca Juga: Dua Bacaleg Dapil III Mundur, Demokrat Siantar Lakukan Perombakan
Banyak dari bacaleg maupun parpol tidak mengindahkan peraturan, bahkan baliho dan poster itu dipasang di tempat-tempat fasilitas umum (fasum).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memperbolehkan parpol melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. Namun, parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, tepatnya 75 hari. (ial/hm22)