Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Putusan hukum tersebut tetap alias inkrah.
“Berkekuatan hukum tetap, segera dapat dilaksanakan,” kata Kepala Biro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8/23) seperti dilaporkan detiknews.
Ia mengatakan, upaya hukum sering berujung pada kasasi. Namun, kata dia, Sambo hanya bisa meminta peninjauan kembali (PK).
Baca juga: MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Kita Hormati Putusan Hakim
“Umumnya, upaya hukum kasasi, tetapi upaya hukum khusus untuk peninjauan kembali dimungkinkan, seperti yang disyaratkan oleh undang-undang,” katanya.
Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati karena terbukti bersalah membunuh Brigadir Yosua yang pernah menjadi asistennya. Sambo juga dinyatakan bersalah membantu dan bersekongkol dalam penghancuran barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: MA Cabut Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Selain Sambo, tergugat lainnya Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal vonisnya juga mendapat pengurangan. (Mtr/hm21).