24.2 C
New York
Saturday, August 3, 2024

Ratusan Kepsek Resmi Dilantik Gubsu, Kacabdis Wilayah VI: Beberapa Mengisi Jabatan Kepsek yang Plt

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Pemprov Sumut telah resmi dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (4/8/23).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah VI Siantar-Simalungun, R. Zuhri Bintang, mengatakan, beberapa dari Kepsek yang dilantik itu juga akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang merupakan bagian dari wilayahnya.

“Kami ucapkan selamat bagi kepala sekolah yang sudah dilantik oleh Bapak Gubernur kemarin. Dan yang tak ikut dilantik, bersabar,” ujarnya saat dikonfirmasi mistar.id, pada Minggu (6/8/23).

Dia juga menambahkan, beberapa kepsek yang dilantik tersebut adalah para kepala sekolah yang masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) di Siantar dan Simalungun. Dan ada pula mengisi jabatan Kepsek yang Plt.

Baca juga: Banyak Kepsek di Siantar Dijabat Plt, Definitifnya Bisa Diisi Alumni Guru Penggerak

“Yang jelas ini solusi yang terbaik soal Plt Kepsek ini, karena tak boleh berlangsung lama, sebab ini berkaitan dengan keabsahan surat menyurat, dan lainnya terhadap suatu sekolah,” tuturnya.

Selain itu, kata Bintang, kewajiban pemerintah untuk mendefinitifkan Kepsek yang masih Pelaksana Tugas (Plt). Itu makanya, beberapa sekolah yang di wilayahnya masih memiliki kepala sekolah Plt, sudah di definitif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Meski begitu, ia juga mengakui bahwasannya ada guru yang sebelumnya masih Plt saat jadi kepsek tapi tidak dilantik kemarin. Karena keterbatasan jabatan yang ada sehingga tak semua dapat dilantik pada hari itu. Dan juga terbentur dengan persyaratan menjadi Kepala sekolah.

“Ada memang kepsek yang Plt, tapi tidak dilantik kemarin. Dan ternyata digantikan dengan kepsek yang definitif. Karena kepsek yang Plt tersebut terbentur dengan syarat ketentuan untuk menjadi Kepsek definitif, yaitu faktor usianya. Dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021, pasal 2. Makanya, dia digantikan dengan Kepsek yang definitif saat ini,” jelas Bintang.

Related Articles

Latest Articles