19.3 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Praktik Jual Ginjal Terungkap, Faktor Ekonomi dan Korban Tergiur Nilai

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya terus mendalami praktik penjualan ginjal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang baru-baru ini terungkap di Bekasi.

Data saat ini, warga yang menjual ginjalnya ternyata berasal dari berbagai kalangan masyarakat dan latar belakang pendidikan serta profesi yang berbeda-beda.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pihaknya menemukan bahwa korban ada juga sekuriti dan tenaga pendidik. Bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari perguruan tinggi ternama.

Baca juga: Sadis! Remaja Ini Bunuh Bocah 10 Tahun, Gagal Jual Ginjal

Sejauh ini ditemukan alasan para calon pendonor mau tranplantasi ginjal adalah faktor ekonomi, apalagi para korban ditawarkan uang Rp 135 juta. Untuk memuluskan tindak kejatan itu, tersangka membuat Facebook.

Sebelumnya polisi menggerebek satu rumah yang diduga menjadi tempat jaringan TPPO modus penjualan ginjla ke Kamboja. Dalam perkara 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.

Baca juga: Mabes Polri Benarkan Dugaan Jaringan Penjualan Organ di Bekasi

Oknum polisi itu diganjar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

 

Related Articles

Latest Articles