14.6 C
New York
Thursday, October 31, 2024

Empat Perempuan Terlibat Perdagangan Manusia Ditangkap, Korban Dijanjikan Gaji Besar

Jabar, MISTAR.ID

Polisi Sukabumi di Provinsi Jawa Barat menangkap empat wanita karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia, yakni berinisial Ni (39), Dl (55), AT (42), dan El (43).

Kapolsek Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka tersebut  mengatakan, Dl dan AT diduga merekrut AN (27) di Desa Halimun, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada November 2022 untuk dikirim ke Dubai.

Baca juga: Pesta Super Spreader Di California, 158 Anak Muda Ditangkap

Untuk memuluskan kejahatannya, para tersangka menjanjikan pekerjaan di Emirat Arab dengan gaji besar. Namun pada akhirnya korban dikirim ke Suriah.

Selama berada di Suriah, AN mengatakan tidak pernah menerima gajinya, kata Pardede, menambahkan bahwa karena kasus perdagangan manusia ini, Dl dan AT telah ditangkap berdasarkan laporan yang diajukan pada 27 Juni 2023.

Sedangkan Ni dan El ditangkap setelah polisi Sukabumi menerima laporan yang diajukan pada 3 Juli 2023.

Baca juga: Dengan 300 Orang Jadi Korban Tenggelamnya Kapal Migran Terburuk di Yunani, Pakistan Tetapkan Hari Berkabung

Para tersangka juga diduga merekrut korban lainnya, yang dipekerjakan di Malaysia pada November 2022, yakni ER (41) dan SR (33), warga Dusun Gobang Desa Pasirsuren Kecamatan Pelabuhanratu.

Menurut Pardede, dalam upayanya meyakinkan para rekrutannya agar mau bekerja di Malaysia, Ni dan El mengatakan kepada Sr dan Er bahwa mereka akan menerima gaji Rp5 juta per bulan dan bonus Rp5 juta.

Baca juga: Ngerih! 59 Tewas Termasuk 12 Anak Akibat Kapal Karam di Lepas Pantai Italia

Namun selama bekerja di Malaysia, korban SR mengaku sering mendapatkan tindak kekerasan dari agen perekrutannya, sementara bonus yang dijanjikan SR dan ER dianggap sebagai utang kepada NI dan El.

Alih-alih dibayar selama bekerja di Malaysia, Er mengatakan dia tidak menerima upahnya sama sekali, katanya, menambahkan bahwa empat tersangka dapat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta (hampir US$40 ribu) jika Kabupaten Sukabumi pengadilan memutuskan mereka bersalah.

Related Articles

Latest Articles