25.7 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Bawa KK ke TPS, Sebanyak 4 Juta Pemilih Dapat Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 4 juta warga Indonesia berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024. Problema itu muncul karena warga yang bersangkutan tidak mempunyai e-KTP.

Warga yang berpotensi tidak dapat memilih adalah warga yang berusia 17 tahun tepat pada hari pemilihan yakni tanggal 14 Februari 2024 (Pileg) dan pada saat tanggal pemungutan suara di Pilpres.

Plh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenti mengatakan, Jumat (7/7/23) bahwa potensi ini muncul berdasarkan lampiran berita acara dari KPU. Hal ini membuat syarat pemilih untuk menggunakan hak suaranya tidak terpenuhi sebagaimana diatur pada Pasal 348 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: DPT Sumut Pemilu 2024 Berjumlah 10.853.940 Orang

Namun KPU sendiri mengatakan, tidak ada kendala bagi pemilih pemula untuk menggunakan hak suaranya. Sebab pada saat hari pemungutan suara, warga yang bersangkutan dapat menggunakan formulir daftar penduduk potensi pemilih  atau formulir DP4

Koordinator Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos mengatakan, sepanjang pemilih pemula memiliki nomor induk kependudukan maka datanya langsung dimasukkan ke daftar pemilih tetap (DPT).

“Untuk warga yang memasuki usia 17 tahun pada hari pemilihan, dapat membawa Kartu Keluarga (KK) dan itu dapat ditunjukkan kepada panitia di setiap TPS,” katanya.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles