26.9 C
New York
Saturday, July 20, 2024

Ini Penjelasan Dukcapil Siantar Soal Permasalahan DPT yang Meninggal

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sebanyak 202.206 orang jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kota Pematang Siantar. Hanya saja, terkadang dalam realisasinya, masih saja ditemukan DPT yang telah meninggal dunia.

Menanggapi masalah ini, Kepala bidang pengelolaan informasi kependudukan, Sudarsono D. T. Sipayung mengatakan masyarakat harus membuat laporan jika ada keluarga yang meninggal setelah pentapan DPT.

“Jadi, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kami sebatas masyarakat mengajukan tentang kematian dari pada penduduk atau masyarakat. Kami akan mengeluarkan akte kematiannya. Hanya sebatas acuan dari pada masyarakat tersebut. Baru akte kematian dikeluarkan,” ujar Sudarsono saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/23).

Baca juga: Disdukcapil Deli Serdang Musnahkan KTP Rusak

Setelah itu, lanjut dia, data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan KK baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 96 tahun 2018.

“Surat kematian harus segera diterbitkan karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Seperti saat ini menjelang pemilu tahun 2024,” tukasnya.

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergandengan tangan menuntaskan masalah data pemilih untuk Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah yang bakal diselenggarakan tahun 2024 mendatang.

Hanya saja di satu sisi, ujar Sudarsono, pihaknya berhadapan dengan problematika kesadaran administrasi kependudukan masyarakat yang relatif masih rendah. Sering sekali masyarakat kurang mengganggap hal ini penting bagi kebutuhan administrasi kependudukannya.

Baca juga: Jelang Pemilu, Disdukcapil Fasilitasi Warga Binaan Rutan Kabanjahe Rekam e-KTP

“Dukcapil tidak bisa semena-mena menghapus nama warga dari daftar kependudukan. Tidak bisa jika tidak dilengkapi dengan surat laporan. Surat laporan dibawa oleh kelurga yang satu KK dengan yang almarhum,” jelasnya.

Menurut Sudarsono pada prinsipnya fungsi dinas Dukcapil itu sebatas ada usulan untuk mengajukan akte kematian, maka Dukcapil akan mengeluarkan Akta kematian.

“Kami mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk melaporkan jika hal tersebut terjadi demi mendukung kelancaran tugas KPU menyiapkan berbagai tahapan Pemilu. Sehingga dapat membantu KPU dalam verifikasi data pemilih,” pungkasnya. (Yetty/hm20)

Related Articles

Latest Articles