Medan, MISTAR.ID
Supriadi Pardede selaku pengawas proyek galvanis di Kota Pematang Siantar dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ini terkait persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) galvanis Kota Pematang Siantar, pada Senin (3/7/23).
Dalam kesaksiannya, Supriadi menyebut, tidak ada rapat-rapat dalam mengerjakan proyek itu. Hal tersebut dikatakannya ketika berdialog dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris.
Baca juga: Terungkap Fakta Persidangan, Proyek Galvanis Siantar Dikerjakan Asal-Asalan
Symon bertanya kepada Supriadi tentang rapat-rapat untuk mengerjakan proyek tersebut. “Pada saat awal-awal kontrak, apakah ada dilakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak?,” tanya Jaksa di ruang sidang Cakra 9.
Mendengar pertanyaan itu, Supriadi langsung saja menjawab tidak ada rapat persiapan pelaksanaan proyek di awal-awal kontrak. “Tidak ada pak,” sebutnya.
Jaksa pun bertanya kembali kepada Supriadi terkait siapa yang seharusnya melaksanakan rapat itu. Supriadi pun menjawab selama dirinya tau yang membuat rapat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lebih lanjut Symon mencecar pertanyaan lagi kepada Supriadi. “Saudara saksi tidak pertanyakan mengapa tidak diadakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak?” tanya JPU lagi.
Baca juga: Terungkap Fakta Persidangan, Proyek Galvanis Siantar Dikerjakan Asal-Asalan
Supriadi selaku pengawas proyek yang diambil dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar mengatakan, tidak pernah bertanya soal itu kepada PPK. “Tidak pernah saya (bertanya) pak,” terangnya.
Pada sesi akhir ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan dari para saksi yang diperiksa, terdakwa Pramudiya Panjaitan sebagai PPK dalam proyek ini menyampaikan keberatan atas keterangan Supriadi.
“Saya keberatan atau memberikan tanggapan sedikit tentang keterangan saksi Supriadi Pardede. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Supriadi Pardede, satu sama lain saling berlawanan Yang Mulia. Dia sebutkan kami tidak pernah melakukan koordinasi. Kami tidak pernah melakukan rapat-rapat. Padahal di BAP dia juga yang melakukan pematokan awal dan menentukan volume,” katanya.
Pramudiya pun mengklaim, Supriadi menyampaikan keterangan itu ada yang mengarahkan. “Jadi, yang saya bilang ada mengarahkan dia untuk melakukan keterangan seperti ini,” ucapnya.
Baca juga: Meski Belum Selesai, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Teken Proyek Galvanis 100 Persen
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan mengatakan, kemungkinan saksi Supriadi menyampaikan kesaksian seperti itu karena takut dijadikan tersangka.
“Dia mengelak gitu takut jadi tersangka mungkin pak. Makanya silakan JPU untuk membuktikan, untuk mengembangkan,” ujar Dahlan. (deddy/hm16)