Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“85 orang Memenuhi Syarat (MS) dari 1.710,” ujar Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, pada Senin (26/6/23).
Batara mengatakan, berkas yang dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 partai politik (parpol) dan bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.
Pengembalian berkas itu dilakukan di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, pada Sabtu (24/6/23) kemarin.
Disinggung apa saja menjadi catatan kekurangan administrasi Bacaleg dan Balon DPD dari Sumut, Batara enggan memberitahukan.
“Yang pasti hasil vermin (verifikasi administrasi) sudah disampaikan ke parpol. Kekurangan berkas itu bukan menjadi konsumsi publik,” katanya.
Batara mengatakan, masa perbaikan berkas dimulai sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Nantinya, baru disusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.
Perbaikan berkas ini mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan itu,” pungkas mantan anggota KPU Kota Pematang Siantar ini. (ial)