23.1 C
New York
Friday, November 1, 2024

Catat, Ini Prosedur Lalu Lintas Hewan Kurban antar Provinsi

Medan, MISTAR.ID

Mendekati Lebaran Idul Adha 2023/1444 H, Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan surat edaran berisikan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait persyaratan teknis lalu lintas hewan kurban antar Provinsi atau pemasukan ke Provinsi Sumut dan antar Kabupaten/Kota Provinsi Sumut.

Berdasarkan surat resmi yang telah ditandatangani oleh Kadis Perkebunan dan Peternakan Sumut, Lies Handayani Siregar sejak 6 Juni 2023 lalu, persyaratan tersebut yakni mendapat rekomendasi pemasukan dari Provinsi tujuan (rekomendasi pemasukan berisi tentang pernyataan kesediaan menerima hewan/ternak dan persyaratan teknis kesehatan hewan yang dibutuhkan).

Mendapat rekomendasi pengeluaran dari Provinsi Sumut, bahwa memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai yang direkomendasikan oleh daerah tujuan.

Hewan (sapi, kerbau/kambing/domba) 14  belas hari sebelum dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, LSD dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner (SV) dari Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari Kabupaten/Kota daerah asal.

Baca juga : Stok Hewan Kurban Idul Adha 2023 di Sumut Diklaim Tercukupi

Sementara itu, pemasukan hewan kurban dari provinsi lain menuju Provinsi Sumatera Utara dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan yakni mendapatkan rekomendasi pemasukan dari Provinsi Sumut mendapatkan rekomendasi pengeluaran dari Provinsi asal.

Dimana hewan (sapi/kerbau/kambing/domba) yang berasal dari daerah wabah PMK harus sudah mendapatkan vaksinasi PMK minimal 2 kali. Dibuktikan dengan surat keterangan vaksinasi atau sertifikat vaksinasi atau telah terpasang eartag ber OR code yang telah terinput program vaksinasi dan atau hewan dinyatakan negative PMK berdasarkan uji laboratorium.

Hewan (sapi/kerbau) yang berasal dari daerah wabah LSD harus sudah mendapatkan vaksinasi LSD minimal 21 hari.

Hewan (sapi/kerbau/kambing/domba) 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, LSD dibuktikan dengan Sertifikat Veteriner (SV) dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) dan daerah asal. Lalu Lintas Hewan Kurban antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga : Jelang Idul Adha 2023, Pesanan Hewan Kurban Kambing di Simalungun Meningkat

Sementara itu, hewan kurban dapat dilalulintaskan antar Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

– Mendapat rekomendasi pemasukan dari Kabupaten/Kota tujuan:

– Hewan (sapi/kerbau/kambing/domba) telah mendapatkan vaksinasi PMK minimal 1 kali (dibuktikan dengan surat keterangan vaksinasi atau sertifikat vaksinasi dari Kabupaten/Kota asal atau telah terpasang eartag ber AR code yang telah terinput program vaksinasi PMK).

– Hewan (sapi/kerbau/kambing/domba) 14 belas hari sebelum dilalulintaskan dalam kondisi Sehat dan Tidak menunjukkan gejala klinis PMK, LSD dibuktikan dengan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Sertifikat Veteriner (SV) dari Kabupaten/Kota asal yang diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV)/dokter hewan berwenang Kabupaten/Kota dari daerah asal.

Baca juga : Gubsu Serahkan 8 Ekor Hewan Kurban di Mesjid Raya Taqwa Parapat

Seperti diketahui, Kadis Perkebunan dan Peternakan Sumut, Lies Handayani Siregar mengatakan ketersediaan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2023/1444 H di Sumatera Utara (Sumut) aman. Stok di Sumut diklaim tercukupi. Saat ini jumlah hewan ternak sapi ada sebanyak 65.293 ekor. Jenis hewan kerbau tersedia 15.340 ekor. Sedangkan untuk jenis hewan kambing ada 46.007 ekor dan jenis hewan domba ada sebanyak 46.007 ekor.

“Kebutuhan di Sumut sendiri untuk hewan ternak jenis sapi ada sebanyak 44.364 ekor, sedangkan kerbau sebanyak 1.004 ekor, lalu jumlah kambing 15.236 ekor dan domba ada sebanyak 10.883 ekor. Artinya untuk stok kita saat ini tercukupi dan aman,” katanya, Kamis (15/6/23).

Sementara itu, untuk pasokan hewan ternak ini paling banyak di Sumut ini berasal dari Langkat, Simalungun, Asahan, Batu Bara, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Labuhan Batu, Padang Lawas, Mandailing Natal, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Tebing Tinggi, Padangsidimpuan, Tapanuli Selatan, dan Samosir. (anita/hm18)

Related Articles

Latest Articles