28 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Rapat Koordinasi Nasional, Presiden Jokowi Singgung Ekspor Pasir Laut

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung mengenai ekspor pasir laut dilakukan bukan karena potensi investasi Singapura di Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan untuk mengambil pasir dari sedimentasi yang mengganggu pelayaran dan pelestarian terumbu karang.

“Tidak terkait itu. Padahal yang ada di PP (Peraturan Pemerintah) itu pasir sedimen. Pasir sedimen itu mengganggu pelayaran, yang juga mengganggu terumbu karang,” kata Jokowi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/23).

Regulasi yang menjadi perhatian Jokowi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut yang diundangkan pada 15 Mei 2023. “Pertemuan ini sudah berlangsung lama, masih bolak-balik, karena arahnya nanti ke sana,” kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Aturan Ekspor Pasir Laut Upaya Komersialisasi Laut

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan, meski ada pasal dalam PP No 26 Tahun 2023 yang membolehkan ekspor pasir laut, namun tidak semua daerah diperbolehkan mengirim pasir laut ke luar negeri.

Menurut Anung, aturan teknis sebagai turunan dari PP No 26 Tahun 2023 akan disusun dalam bentuk berbagai peraturan menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), antara lain untuk merinci teknis ketentuan dan wilayah yang dapat mengekspor pasir laut hasil sedimentasi.

Baca juga: Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Ada Apa?

“Apakah untuk keperluan dalam negeri atau diperbolehkan untuk diekspor nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan harus membuat peraturan menteri mengenai hal ini daerah mana yang boleh dan mana yang tidak,” kata Anung.

Pasal 9 ayat 2 PP No. 26 Tahun 2023 mengatur bahwa sedimen laut dapat dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan infrastruktur oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, dan ekspornya dilakukan. dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Selain itu, disebutkan bahwa alokasi pasir laut dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.(antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles