17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Hingga Juni 2023 KPPU Tangani 16 Laporan, Didominasi Kasus Persekongkolan Tender

Medan, MISTAR.ID

Hingga Juni 2023 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I telah menerima 16 laporan. Dimana sebanyak 15 laporan masih terkait dengan persekongkolan tender dan 1 laporan terkait dengan Pengawasan Kemitraan.

Dikatakan Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas bahwa dari 15 laporan yang masuk ada 3 laporan yang terkait tender kini dinaikkan ke tahap penyelidikan. “Lalu satu laporan terkait pengawasan kemitraan dinaikkan ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I,” katanya pada wartawan, Selasa (13/6/23).

Dijabarkan Ridho lagi, untuk jumlah denda dari hasil putusan perkara KPPU Kanwil I yang sudah inkracht sebesar Rp58 miliar lebih. Lalu untuk jumlah denda yang sudah dibayarkan sebesar Rp24 miliar lebih.

Baca juga: Biaya Produksi Naik, KPPU Kanwil I Tetap Awasi Kenaikan Harga Ayam dan Telur di Medan

“Nah, untuk jumlah denda putusan KPPU Kanwil I yang belum dibayarkan Rp34 miliar lebih,” imbuhnya.

Menyinggung kasus tender di Kota Medan atau yang biasa disebut ‘lampu pocong’ pasca Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebut proyek tersebut total loss atau proyek gagal, Ridho mengatakan KPPU berusaha untuk mengedukasi agar tidak terulang kembali proyek-proyek tersebut.

“Kalaupun nanti ditemukan lagi kasus itu, sudah ada peringatan dan kita akan masuk dalam proses penegak hukum,” pungkasnya.

Baca juga: KPPU: Nyaris Tidak Ada Lagi Peternak Ayam Mandiri di Sumut

Disisi lain, KPPU Kanwil I pada Januari 2023 telah menerima surat pengaduan dari Koperasi perkebunan Hasil Sawit Bersama (HSB) yang berkedudukan di Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait belum terealisasinya kebun plasma dari PT Rendi Permata Raya yang juga berlokasi di sana.

KPPU sendiri menilai perkebunan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya (PT RPR) sudah tepat melakukan kemitraan dengan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dimana perusahaan sawit itu berlokasi.

“Dari sisi unsur sebenarnya sudah cocok bermitra. Kita upayakan dimana KPPU bisa masuk karena belum ada kemitraannya. Apalagi ini menyangkut usaha kecil agar perkebunan sawit bisa menguntungkan masyarakat di sekitarnya,” ungkap Ridho.

Baca juga: KPPU Deklarasikan 5 Maret Sebagai Hari Persaingan Usaha

Maka dari itu, pihaknya akan memperketat pengawasan kewajiban kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun kewenangan pengawasan tersebut diberikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan telah diperbarui dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Terkait pengaduan itu KPPU juga sudah memanggil para saksi dan ahli. Namun, belum bisa dipastikan apakah bisa dilanjutkan atau tidak. “KPPU ingin cepat supaya masyarakat Singkuang bisa menikmati hasilnya,” pungkasnya. (Anita/hm20)

Related Articles

Latest Articles