Belawan, MISTAR.ID
Polsek Medan Labuhan diminta untuk memproses hukum 2 orang pelaku penodongan terhadap inisial RH warga Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Permintaan itu diutarakan warga Lingkungan XII Kelurahan Titi Papan, karena ada indikasi keduanya akan dibebaskan.
“Kami meminta Kaposek Medan Labuhan, Kompol Mustafa Nasition agar tidak membebaskan pelaku pasal 335 KHUPidana (penodongan dengan senjata tajam),” ujar salah seorang warga pada awak media, Jumat (9/6/23).
Baca juga: Polsek Medan Labuhan Rutin Patroli Bersepeda untuk Tekan Tingkat Kriminalitas
Dari informasi yang diperoleh wartawan, jika peristiwa penodongan itu terjadi pada Senin (5/6/23) sekira pukul 14.00 WIB di Gang Kolam Lingkungan XII Kelurahan Titi Papan.
Para pelaku penodongan berhasil diringkus warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Medan Labuhan. Ternyata kedua pelaku merupakan abang beradik, Aldi Hrp dan Erwin Hrp.
Namun warga mendapatkan informasi jika pihak keluarga mau mengurus salah satu pelaku agar dapat bebas dari jeratan hukum. Mendengar hal itu, warga meminta agar Kapolsek menolak permohonan dari keluarga pelaku.
Baca juga: Polsek Medan Labuhan Berhasil Ungkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaan
Saat dikonfirnasi via WhatsApp (WA), Mustafa mengaku, belum melihat laporan pengaduan (LP) itu. “Saya belum melihat LP nya bang,” jawab Kapolsek. (kamaluddin/hm16)