18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Diduga Gelapkan 12 Kg Sabu Personel Polda Sumut Dilaporkan, Polisi Periksa Anak Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut mengaku telah mengambil keterangan anak tersangka narkoba MY alias Akob berinisial EM (29) dan kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini terkait dengan pengaduan kuasa hukum MY yang melaporkan personel Dit resnarkoba Polda Sumut ke Propam Mabes Polri karena diduga melakukan penggelapan 12 Kg sabu.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengatakan, ada tiga orang yang sudah dimintai keterangan, diantaranya anak MY dan kuasa hukumnya.

“Ada tiga (yang diperiksa), pokoknya anaknya dan pengacaranya,” kata Dudung Rabu (17/5/23).

Baca juga: Sembilan Anggota Polda Sumut Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Poldasu: Kasusnya Sudah Tahap II

Informasi dihimpun menyebutkan, EM diperiksa terkait laporan dugaan penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Saat penangkapan ayahnya pada 30 Maret lalu, EM turut dibawa ke Polda Sumut karena barang haram sabu itu ditemukan di kediamannya.

Seperti pemberitaan Mistar sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Sumut Sumut mengamankan dua orang yang diduga sindikat sabu-sabu di Kawasan Lhoksemawe Provinsi Aceh, Kamis (30/3/23).

Baca juga: Poldasu Gelar Rekonstruksi Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap MY alias Akob (55) warga Komplek Bukit Rata, Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Desa Alue Aelwe, Kelurahan Bukit Rata, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan anaknya EM (29) warga Komplek BTN Blang Raya, Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kelurahan Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Keduanya ditangkap atas pengembangan kasus penangkapan dua pria berinisial MI dan RJ di Kabupaten Langkat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 Kg.

“Dari keterangan I kalau barang bukti itu dari tersangka Akob,” ujar dia, Jumat (31/3/2023). (Saut/hm21).

 

Related Articles

Latest Articles