19.3 C
New York
Monday, October 7, 2024

Karena Tanda Tangan, Rapat Paripurna Nota Pengantar LKPJ Bupati Simalungun Tertunda

Simalungun, MISTAR.ID

Rapat Paripurna Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Simalungun TA 2022 harus tertunda karena tanda tangan, Senin (17/4/23).

Saat Rapat Paripurna, para Anggota DPRD banyak melakukan interupsi, terkait tidak dibubuhkannya tandatangan Bupati Simalungun di Nota Pengantar LKPJ yang dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Simalungun yang hadir saat paripurna.

“Kita ini kan pemerintahan, apakah bisa seperti ini” ucap Bonauli Rajaguguk, sembari menunjukkan Nota Pengantar LKPJ yang tidak langsung ditandatangani oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Baca Juga:DPRD Simalungun Rapat Paripurna Penjelasan Hak Interpelasi

Selain Bonauli, para anggota DPRD lain pun, ikut interupsi dan meminta agar Rapat Paripurna terkait Nota Pengantar LKPJ Bupati Simalungun TA 2022 diskor atau ditunda. Hal tersebut langsung diamini pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang.

Samrin Girsang mengatakan untuk rapat paripurna nota pengantar diskors, dan nantinya akan kembali dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Simalungun. “Untuk nota pengantar kita skors, dan nanti akan kembali dijadwalkan,” ucap Samrin sembari mengetuk palunya tiga kali.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Esron Sinaga ketika dimintai tanggapannya terkait tertundanya rapat paripurna nota pengantar LKPJ, mengatakan bahwa Pemkab Simalungun taat dan tetap mengikuti aturan yang disepakati.

Baca Juga:Anggota DPRD Simalungun dan Eksekutif Belum Hadir, Rapat Paripurna Molor

Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang mengatakan, penjadwalan ulang mungkin akan dilakukan usai libur Lebaran. “Ini tidak sempat lagi, jadi mungkin selesai libur,” ucap Samrin.(roland/hm15)

Related Articles

Latest Articles