Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial RMS (35), terduga pengedar narkotika jenis sabu, diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Jumat malam (7/4/23) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Toba, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, diamankan petugas saat hendak menunggu pembeli, dan sempat membuang barang haram tersebut dari tempat duduknya.
“Pelaku ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi saat menunggu pembeli barang haram tersebut di bawah pohon cokelat,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (8/4/23).
Baca Juga:Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Amankan Pengedar Sabu
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas tindakan seorang pria sering melakukan bertransaksi narkoba jenis sabu di sekitar lokasi Jalan Imam Bonjol. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
“Sesampainya di tempat tersebut petugas melihat seorang laki laki (pelaku) sedang duduk seorang diri di bawah pohon cokelat dan melihat pelaku membuang sesuatu benda menggunakan tangan kanannya. Seketika petugas langsung mengamankannya,” sambung Agus.
Usai itu petugas langsung melakukan penggeledahan di seputaran tempat tersebut, dan ditemukan 7 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 unit handphone warna hitam dan uang Rp80.000.
Baca Juga:Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu-sabu dari Ujung Padang
Saat diinterogasi, tambah Agus, pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah benar miliknya. Petugas langsung membawa pelaku serta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (nazli/hm14)