21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Malaysia Temukan ‘Kampung’ Warga Negara Indonesia Ilegal di Hutan Pedalaman

Kuala Lumpur, MISTAR.ID

Direktur Badan Imigrasi Negri Sembilan Kennith Tan Ai Kiang mengatakan timnya merazia puluhan WNI itu di sebuah perkampungan yang terletak di area pedalaman.

Ia menuturkan pihak berwenang harus berjalan sekitar 1,2 kilometer ke dalam hutan sebelum bisa mencapai kampung WNI ilegal tersebut.

Malaysia menahan setidaknya 67 warga negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen perjalanan legal di area pedalaman Nilai, Negri Sembilan.

Baca Juga:Bawa 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi dari Malaysia, Tiga Kurir Divonis Mati

Kampung WNI ilegal itu seakan telah berada bertahun-tahun lamanya. Sebab, Kennith menuturkan setibanya di kampung itu, ia dan timnya menemukan beberapa fasilitas seperti sekolah dengan kurikulum Indonesia.

“Ada fasilitas seperti sekolah di area itu dengan kurikulum negara tetangga (Indonesia),” kata Kennith, baru-baru ini seperti dikutip media, Senin (13/2/23).

Ia kemudian berujar, “Kampung itu didukung beberapa generator yang berada di tempat terpencil.”

Pihak berwenang Malaysia mengetahui kehadiran para WNI di hutan itu usai mendapat informasi dari masyarakat setempat yang khawatir akan keselamatan mereka.

Sejumlah warga lokal dilaporkan sudah merasa tidak aman dengan kehadiran puluhan WNI tersebut.

Sejak mendapat informasi itu, Kennith menuturkan pihak berwenang telah melakukan pemantauan terhadap kampung tersebut selama beberapa waktu sebelum memutuskan melakukan penggerebekan.

Kennith mengatakan para WNI yang ditangkap berusia antara dua bulan hingga 72 tahun. Secara rinci, 11 orang merupakan laki-laki, 20 perempuan, dan sisanya anak-anak.

Selama operasi berlangsung, Kennith menerangkan beberapa orang kabur, sementara yang lain bisa tertangkap. Beberapa WNI itu juga sempat melawan, tetapi bisa dikendalikan.

Tak hanya menangkap, otoritas Malaysia juga menemukan senjata tajam seperti tombak dan parang.

“Kami meyakini mereka memilih area pemukiman itu untuk menghindari penangkapan,” jelas Kennith.

Baca Juga:Wisman Asal Malaysia Masih Mendominasi Kunjungan ke Sumut

“Ada juga jerat logam di mana-mana dan anjing liar yang menimbulkan risiko tinggi cedera pada tim,” katanya.

Kennith mengatakan para orang-orang tersebut akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Paspor dan Aturan Imigrasi. Mereka kemudian dikirim ke Depo Imigrasi di Lenggeng.

Imigrasi juga akan menyelidiki apakah pemukiman itu dibangun di atas milik pribadi atau jika mereka telah merambah tanah milik negara.

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur mengatakan Indonesia tidak mempersoalkan masalah penegakan hukum kepada para WNI ilegal ini karena masalah ini merupakan kedaulatan Malaysia.

Namun, Hermono mengatakan Indonesia meminta agar dalam proses penegakan hukum perlu memperhatikan aspek-aspek lain, yaitu aspek hak asasi manusia (HAM).

Apalagi ada anak-anak yang secara internasional dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan juga ada Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak.

“Jadi penegakan hukum harus memperhatikan itu juga, termasuk hak perempuan. Juga ada di situ,” ujar Hermono saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Senin (13/2/23).(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles